Rabu, 29 November 2017

ISI UU ITE

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;
BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.
Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
Pasal 28
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.
Pasal 29
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.
Pasal 30
Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 31
Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan
Pasal 32
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.
Pasal 33
Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden
PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.
(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 41
Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).
Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
Pasal 46
Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Pasal 47
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.
Iklan

Rabu, 22 November 2017

Kisah Inspirasiku, Ishaq Franky Silaban

Perjuangan Seorang Ayah

Ayah merupakan pria tangguh dan hebat untuk anak dan keluarganya. Ayah merupakan pria yang tidak pernah kenal lelah. Ayah merupakan pria yang selalu berusaha untuk memberikan semua yang terbaik untuk anak-anaknya. Ayah rela mempertaruhkan segalanya demi sang anak. Seorang ayah rela menerjang bahaya dan rintangan hanya untuk sang anak. Tidak peduli dirinya sakit atau susah, yang terpenting anak yang disayanginya bisa bahagia dan mendapatkan segala yang terbaik dalam hidupnya.
Ayah merupakan pria yang paling ingin melihat anaknya bahagia. Oleh sebab itulah ayah akan melakukan segala cara untuk membahagiakan anak-anaknya. Ayah akan berjuang demi kesuksesan sang anak. Ayah akan bekerja keras demi untuk mewujudkan impian dan cita-cita anaknya.

Pesan Moral : Kita harus menghargai kerja keras orangtua kita dan kita juga harus menghormati perintah orang tua, karena orang tua kita dapat mencapai kesuksesan kita.

Rabu, 25 Oktober 2017

1. Jelaskan yang dimaksud dengan blog, blogger, dan web blog
- Blog merupakan singkatan dari web log adalah bentuk aplikasi web yang berbentuk tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urutan terbalik (isi terbaru dahulu sebelum diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian.
- Blogger adalah suatu media Internet yang menyediakan sebuah catatan pribadi yang bisa dilihat oleh semua pengguna Internet dan menjadi sebuah media untuk berbagi informasi dengan mudah dan gratis.
WebLog, yang artinya adalah catatan harian yang dimuat dalam Web. WebLog terdiri dari dua kata yaitu Web, seperti telah banyak dikenal adalah sebuah situs di internet seperti www.aurino.com, dan kata kedua adalah log yang berarti catatan kejadian harian atau bias dipersamakan dengan buku diary. Weblog akhirnya banyak dikenal sebagai Blog.

2. Tulisakan empat website yang menyediakan blog secara gratis, Jika perlu, cari dihalaman internet dan kunjungi website tersebut.
 WordPress.com, Blogger.com, Weebly.com, Tumblr.com

3. Pada dasarnya, blog merupakan website. Namun, blog berbeda dengan website pada umumnya. Jelaskan perbedaan tersebut.
 1. Pengguna.
Blog dibuat untuk keperluan tulis menulis, sehingga penggunanya adalah kalangan masyarakat biasa yang ingin menyalurkan hasil tulisannya kepada banyak orang. Satu blog biasanya dimiliki dan dikelola oleh satu orang. Sementara website dimiliki oleh satu orang atau lebih sesuai dengan tujuan dibuatnya. Pemilik website biasanya adalah kalangan profesional yang membutuhkan website sebagai media untuk menginformasikan sesuatu hal kepada banyak orang melalui internet.
2. Tujuan.
Blog diciptakan untuk keperluan pribadi. Blogger atau pemilik blog biasanya menggunakan blog sebagai media untuk menuliskan catatan pribadinya (diary online) agar dapat dibagikan kepada teman-temannya. Seiring dengan perkembangan waktu, fungsi blog bergeser dari yang semula untuk keperluan pribadi bertambah menjadi fungsi media bisnis online. Sementara itu, kemunculan website memang diciptakan pemiliknya untuk keperluan komersial, seperti profil perusahaan dan jualan online.
3. Biaya.
Kita dapat menggunakan blog secara gratis. Hal ini karena subdomain dan webhosting sudah disediakan oleh masing-masing platform blog. Jika menggunakan website maka kita perlu mengeluarkan uang untuk biaya sewa webhosting bulanan dan sewa domain tahunan. Meskipun demikian, pengeluaran untuk biaya membuat website dapat kita kurangi dengan menggunakan sewa webhosting gratisan dan sewa domain bukan Top Level Domain secara gratis.
4. Kemudahan.
Blog jelas lebih mudah dibuat dan digunakan daripada website. Kita hanya perlu mendaftar dan langsung menggunakan layanan blogging secara gratis. Fitur yang sederhana dan user friendlyakan membuat pemula dapat mengoperasikan blog dengan baik. Sementara itu, jika ingin memiliki sebuah website, kita perlu menyiapkan beberapa hal seperti domain, webhosting, script yang akan diunggah ke webhosting, hingga software  File Transfer Protocol (FTP). Bagi pengguna pemula, kita akan merasa sedikit kesulitan ketika menggunakan website untuk pertama kalinya. Salah satu penyebabnya adalah minimnya tutorial yang memandu kita.
5. Desain template.
Pada umumnya tampilan desain template website lebih bagus daripada desain template blog. Selain itu, suatu desain template blog juga banyak digunakan oleh blogger karena template tersebut merupakan template bawaan dari platform blog atau template blog yang dibagikan secara gratis oleh beberapa situs penyedia template blog. Tampilan desain template website lebih bagus dan jarang terdapat kesamaan antara satu website dengan website lain. Hal ini disebabkan desain template website dibuat langsung oleh pemilik website tersebut, sehingga tampilannya akan sesuai dengan selera pemiliknya. Template website juga jarang dibagikan secara gratis karena proses coding script yang sulit.
6. Performa.
Dengan tampilan desain template yang bagus dan fitur yang lebih lengkap membuat website lebih unggul ketika digunakan. Website yang dibuat oleh programmer akan terlihat lebih profesional dan mampu mengakomodasi kebutuhan pemilik serta pengunjung website. Blog yang ditujukan untuk keperluan tulis menulis memiliki fitur terbatas dan akan terlihat kaku ketika dipaksakan untuk keperluan lain seperti sebagai media bisnis online.
Blog dan website memiliki peran penting dalam memperkaya informasi yang disebarluaskan melalui internet.

Kita harus selektif sebelum memutuskan untuk menggunakan blog atau website agar di kemudian hari media tersebut dapat memudahkan kerja kita dan tidak menjadikan beban. Jika kita ingin memiliki sebuah media yang mampu mengakomodasi kebutuhan dalam menyebarluaskan konten hasil karya kita, blog yang disediakan secara gratis merupakan pilihan tepat. Akan tetapi, jika kita membutuhkan banyak fitur dan memiliki cukup dana untuk keperluan bisnis online maka website dapat menjadi media yang pas untuk mewujudkan tujuan kita.

4. Tuliskan apa saja yang dapat di-posting di blogger.com dan jelakan kapasitas masing-masing setiap postinga-an

1. Jumlah Blog

Tidak ada batasan mengenai jumlah Blog yang bisa dibuat dengan akun Google. Jika Anda membuat situs Google menggunakan Google Page Creator, Anda hanya diijinkan untuk membuat maksimal 5 situs yang berbeda.

2. Alamat Blog

Alamat Blog atau URL Utama Blog adalah nama yang disisipkan di antara
http:// -----dan----- .blogspot.com.
Batasnya adalah sampai 37 karakter.

3. Judul Blog

Anda diperbolehkan membuat Judul Blog hingga 90 karakter.

4. Deskripsi Blog

Mengenai Deskripsi Blog, Google telah membatasinya hingga maksimal 500 karakter.

5. Profil

Saat Anda berada di halaman "Edit Profile Pengguna", Anda dapat menambahkan informasi tentang diri Anda di bagian "About Me/Tentang Saya" dan Google hanya mengiijinkan Anda untuk menulisnya hingga maksimal 1.200 karakter. Sementara untuk bidang-bidang lain seperti "Minat", "Film Favorit", dan seterusnya, masing-masing memiliki batas maksimal 2.000 karakter.

6. Jumlah Anggota Tim

Jika Blog Anda termasuk kategori berita atau portal yang memuat banyak topik, mungkin Anda memerlukan orang-orang khusus untuk menyuplai artikel berdasarkan topik masing-masing. Dalam hal ini Anda dapat memiliki banyak anggota tim, apakah sebagai kontributor saja atau administrator tergantung yang Anda inginkan. Mereka akan bekerja melalui akun google masing-masing sehingga Anda hanya perlu menambahkan penulis di bawah Settings >> Permissions.

7. Jumlah posting

Dalam hal jumlah posting, Google memang tidak memberikan batasan untuk masing-masing Blog. Semua tulisan (baik yang telah dipublikasikan maupun disimpan sebagai draft) akan tetap berada di akun Blogger kecuali Anda menghapusnya.

8. Ukuran Tulisan

Tidak ada batasan untuk ukuran masing-masing pos (artikel), tetapi seperti yang akan kita lihat (setelah ini), ada batasan untuk ukuran masing-masing halaman. Oleh karenanya, seandainya Anda ingin membuat posting seluruh isi buku Anda, ada baiknya untuk membaginya menjadi beberapa bab dan masing-masing bab ditulis dengan judul posting baru. Jika Anda tetap ingin membuat jadi satu postingan, konsekuensinya posting Anda akan terlihat sangat panjang dan bisa jadi ada bagian yang tidak ditampilkan jika telah melampaui batas ukuran maksimal halaman.

9. Ukuran Halaman

Setiap halaman memiliki batas ukuran 1MB. Ini adalah ukuran yang cukup besar dan jika posting Anda pendek, maka Anda dapat menampilkan beberapa ratus posting di halaman utama. Saat ini, di bagian bawah Settings >> Formatting, Anda dapat menampilkan hingga 999 posting halaman. Jika Anda menemukan pesan error 006, Anda dapat mengatur sedikit posting sehingga batas ukuran halaman tidak akan terlampaui. Seperti telah disebutkan sebelumnya, jika salah satu posting Anda sudah melebihi batas 1MB, maka Anda disarankan untuk membagi artikel tersebut ke dalam posting terpisah.

10. Ukuran Gambar

Gambar dan grafik yang di-upload secara gratis ke Blogger akan tersimpan dalam Album Web Picasa dan memberikan konsekuensi pada kapasitas penyimpanan masing-masing akun Google. Jika Anda ingin menyimpan semua gambar blog dalam satu akun Google, mungkin Anda perlu membayar ke Google untuk mendapatkan lebih banyak ruang penyimpanan. Namun demikian masih ada alternatif lainnya, yaitu dengan membuat blog baru di akun Google yang berbeda (harap diperhatikan bahwa di Google Pages, total ukuran halaman dan file yang di-upload tidak boleh melebihi 100MB).

11. Ukuran Video

Baru-baru ini Blogger memperkenalkan fitur baru bagi penguna untuk meng-upload video dalam postingan. Upload dilakukan melalui Google Video dan tidak ada batasan dalam hal jumlah video yang di-upload dan juga tidak ada batasan mengenai ukuran atau panjang setiap video.

Seperti kita tahu bahwa Google juga memiliki web khusus video yang sering kita kenal dengan YouTube. Anda mungkin telah mengetahui bahwa dalam YouTube, ada batas ukuran file video 100MB dan batas panjang video maksimum hingga 10 menit. Boleh jadi jika suatu saat antara Google Video dan YouTube bergabung, maka aturan-aturan ini dapat disesuaikan.

12. Jumlah Bandwidth

Jika pada penyedia layanan lain menetapkan aturan dengan menutup secara harian atau bulanan pada jumlah data yang dapat ditransfer dari situs mereka, namun lain halnya dengan Blogger sama sekali tidak memberikan batasan bandwidth tersebut. Tidak masalah apakah Anda memiliki jutaan pengunjung blog tiap harinya. Justru yang harus Anda perhatikan dalam hal ini adalah batas yang dikenakan oleh penyedia layanan eksternal. Misalnya, jika gambar latar belakang Blog Anda di-upload ke host gambar gratis, setelah batas bandwidth yang dikenakan oleh host tersebut terlampaui, maka gambar latar belakang blog Anda tidak akan dimuat. Dengan demikian pengunjung blog akan melihat banyak ruang kosong dalam Blog Anda .

13. Jumlah Komentar

Tidak ada batasan untuk jumlah komentar di tiap posting Anda. Semuanya tersimpan dalam akun Anda, sekalipun jika Anda memilih "Sembunyikan Komentar" melalui Settings >> Tab Komentar.

5. Tuliskan keunggulan dari  blogger jika dibandingkan dengan blog yang dinuat dengan penyedia blog gratisnya.

 Nah untuk mengetahui apa saja kelebihan blogspot anda bisa membaca beberapa diantaranya disini:

1. Tidak membutuhkan anda pintar HTML
Di blogger/blogspot semuanya serba mudah, disana juga terdapat banyak sekali master dari blogging. Master-master tersebut akan membantu anda dalam urusan template dan juga akan membantu semua pertanyaan yang selama ini mengganjal di dalam hati anda. Blogger telah didesain agar sangat mudah untuk dikelola bahkan oleh orang yang sama sekali tidak mengenal kode pemrograman html maupun css. Yang perlu anda lakukan hanya menulis membuat artikel, sedangkan untuk html dan templatenya sudah tersedia banyak sekali pilihan yang beragam. Tidak cukup sampai disini jika anda merasa template default blogger terlihat kurang menarik dan indah anda masih bisa mencari template lain dengan berselancar ke google atau situs mesin pencari lainnya. Memiliki sebuah blog di blogger ibaratkan anda memiliki sebuah situs, perbedaannya adalah blogger itu gratis dan bisa dimiliki semua orang.

2. Mudah digunakan (user Friendy)
Berbeda dengan platform blog lain dengan blogger semuanya akan bisa anda lakukan dengan mudah. Saat membuat blog anda bisa mengatur apakah blog anda bisa ditemukan mesin pencari, mengatur judul blog anda, memilih template, membuat artikel, mengisi deskripsi blog dan bahkan anda masih diberi kesempatan untuk berganti alamat jika seumpama suatu saat nanti anda memiliki pemikiran alamat blog baru yang lebih baik. Semua itu bisa anda lakukan dengan mudah dan tanpa harus menggunakan kode html ataupun kode lain yang sangat sulit bagi orang awam seperti kita.

3. Terintegrasi dengan Adsense
Seperti halnya yang telah kita ketahui bahwa untuk memiliki sebuah akun adsense kita harus memiliki sebuah situs maupun blog dengan TLD (Top Level Domain). Pernyataan tersebut tidak berlaku jika anda memiliki sebuah blog dengan subdomain blogspot, dengan memiliki sebuah blog di blogger anda bisa ikut berpartisipasi dalam adsense kemudian mendaftarkan blog anda tanpa harus membeli domain terlebih dahulu. Bayangkan jika anda harus membeli sebuah domain untuk adsense, jika akun tersebut diterima oleh adsense rasanya hal tersebut tidak akan menjadi masalah namun seumpama jika sudah beli domain namun akun tetap ditolak, lantas rugilah kita yang telah membeli domain
tersebut.

3. Dilengkapi dengan JavaScript
Anda ingin memiliki sebuah blog gratis yang memberikan kebebasan kepada anda untuk urusan tampilan? Blogspotlah jawabannya. Di blogger semua penggunanya diberi kebebasan untuk memasang javascript dalam blog masing-masing, anda tentunya pernah melihat sebuah blog yang menampilkan iklan dengan tombol close, nah hal tersebut bisa dilaksanakan berkat JavaScript. Jika anda ingin memiliki sebuah blog yang bisa anda modifikasi layaknya sebuah situs yang sangat terkenal anda bisa mencoba blogspot, kemudian carilah beberapa template di internet yang menurut anda paling bagus.

4. Diperbolehkan memasang iklan
Untuk bisa memasang iklan di blog blogspot yang anda miliki, anda tidak memerlukan sebuah akun premium terlebih dahulu. Di blogspot semua akun itu sama dan semuanya diperlakukan dengan sama pula. Jika anda menganggap trafik blog anda sudah lumayan banyak dan layak untuk ditempati iklan anda bisa menempatkan iklan di blog anda. Anda tidak perlu khawatir, tidak akan ada penghapusan blog karena memang blogspot mengijinkan adanya iklan di blog. teruslah buat artikel yang bermutu dan dapatkan penghasilan tambahan melalui iklan di blog anda.

5. Dapat berganti domain dengan mudah
Ketika anda merasa sebuah perubahan alamat blog ke domain tingkat tertinggi (TLD) seperti dot COM sudah diperlukan anda bisa dengan mudah melakukannya. Bahkan blogger juga menyediakan tempat bagi anda untuk membeli domain kemudian akan secara otomatis di integrasikan dengan blog yang anda miliki. Jadi anda hanya perlu membeli domain kemudian domain tersebut secara otomatis akan di hubungkan dengan blog anda. Anda tidak perlu lagi mengatur DNS dan segala macam lainnya yang menurut saya sangat membingungkan dan menjengkelkan. Tinggal beli domain dengan harga yang terjangkau kemudian alamat blog anda akan segera berubah menjadi domain yang anda inginkan.

6. Mempunyai Bandwidth tanpa batasan (Unlimited)
Bayangkan jika suatu saat nanti blog yang anda miliki memiliki pengunjung jutaan setiap harinya, bayangkan pula apa yang akan terjadi jika bandwidth blog anda sangat sedikit. Hal-hal semacam  itu tidak akan menjadi masalah jika anda menggunakan blogspot, dengan menggunakan blogspot anda berarti telah memiliki unlimited bandwidth. Tak peduli berapa juta pengunjung blog anda setiap harinya, blog anda akan tetap dapat diakses dan tidak akan eror. Berbeda halnya jika blog anda memiliki bandwidth yang terbatas, saat bandwidth sudah tercapai maka blog akan  eror dan tidak bisa diakses. Terima kasih kepada blogger yang telah memberikan unlimited bandwidth ini secara gratis.

7. Tidak ada Iklan dari Vendor
Meskipun kita menggunakan blog gratisan namun blogger sama sekali tidak meletakkan iklan di blog kita. Iklan hanya akan muncul apa bila kita sendiri yang meletakkannya dan kita sendiri yang akan mendapatkan bayaran dari hasil iklan tersebut. Lihatlah beberapa blog lain, banyak sekali blog yang menampilkan iklan meskipun sebenarnya sang pemilik blog tidak pernah memasang iklan tersebut. Iklan tersebut merupakan iklan yang dipasang oleh vendor, tujuannya untuk membiayai blog tentunya. Dengan blogspot anda akan benar-benar dijauhkan dari iklan yang tidak anda kehendaki.

8. Sangat Aman
Pernah dengar dengan situs yang terserang DdosAttack? Jika anda menggunakan blogspot anda tidak akan pernah mengalami hal tersebut, kalaupun anda pernah mengalaminya dengan segera para profesor ahli Goolge akan segera memperbaikinya. Sebuah blog yang dikelola oleh raksasa Internet Google sepertinya cukup sulit untuk dimusnahkan oleh hacker. Bahkan google dengan lantang berani mengatakan bahwa siapa yang bisa menemukan celah keamanan situs google maka dia akan di bayar dengan bayaran yang tidak sedikit.

Rabu, 11 Oktober 2017

1. Jelaskan yang dimaksud dengan blog dan cari paling sedikit tiga website yang menyediakan pembuatan blog secara gratis.
-Blog merupakan singkatan dari web log adalah bentuk aplikasi web yang berbentuk tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urutan terbalik (isi terbaru dahulu sebelum diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian.
-Contoh website yang menyediakan pembuatan blog secara gratis adalah 
WordPress.com,Blogger.com,Weebly.com

2. Tuliskan sebanyak mungkin keunggulan yang dimiliki oleh blogger menurut anda.
- Gratis
- User friendly/Mudah dipakai
- Karena menggunakan akun Google, maka Blogger dapat terkoneksi dengan layanan Google yg lain seperti Youtube, Adsense, Gmail, Picasa, dll
- Pilihan template/temanya banyak
- Fleksibel (bisa menggunakan kode Javascript & CSS)
- Bisa post artikel via hp
- Blog dan artikel yang kamu post otomatis sudah terindex di mesin pencari Google sehingga mudah ditemukan jika dicari lewat Google

3. Jelaskan yang dimaksud dengan:
a. blogger
blogger ini bisa diartikan orang yang suka menulis artikel pada blog.
b. netizen
pengguna Internet, atau juga disebut-sebut sebagai penghuni yang aktif terlibat di komunitas online di Internet. Aktiftas itu bisa bermacam-macam jenisnya, dari yang sekadar ngobrol dan seneng-seneng sampai aktivisme yang menuntut perubahan di dunia maya atau bahkan dunia maya.
c.posting-an
sesuatu yang di posting seseorang
d.gadget
sebuah istilah dalam bahasa Inggris yang berarti perangkat elektronik kecil yang memiliki fungsi khusus

4. Jelaskan fungsi dari gadget:
a. label
 Dengan adanya label/ kategori para pengunjung akan merasa lebih mudah dalam mencari artikel yang mereka butuhkan
b. translate
Untuk menerjemahkan atau mengubah tampilan bahasa artikel yang ada di blog kalian
c. HTML/javascript
Gadget ini berfungsi untuk menambahkan fungsional pihak ketiga atau kode lainnya ke blog Anda

5. Tuliskan jenis-jenis file yang dapat di-upload untuk header blog
1. Iostream.h
Fungsi dari iostream.h secara umum adalah untuk dapat memanggil fungsi program input cin , dan program output cout .
2. Conio.h
Secara umum berfungsi untuk dapat memanggil / menggunakan menu getch() , clrscr()
3. Stdio.h
Fungsi secara umum adalah untuk dapat memanggil fungsi input gets,puts , putchar, scanf dan fungsi output printf.
4. String.h
Berfungsi untuk memanggil fungsi strcpy, strlen, strrev, string.

6. Tuliskan lima website yang menyediakan template untuk Blogger.
Btemplates.COM, URANG KURAI ,COMPARTIDISIMO.COM, LOEFA CEBOOK,
 MASKOLIS.COM

7. Cari di internet kode HTML/javascript tentang translate dalam bentuk bendera berkibar.

<style>

.google_translate img {
filter:alpha(opacity=100);
-moz-opacity: 1.0;
opacity: 1.0;
border:0;
}
.google_translate:hover img {
filter:alpha(opacity=30);
-moz-opacity: 0.30;
opacity: 0.30;
border:0;
}
.google_translatextra:hover img {
filter:alpha(opacity=0.30);
-moz-opacity: 0.30;
opacity: 0.30;
border:0;
}
</style>
<div>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="English" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cen&hl=en'); return false;"><img border="0" alt="Photobucket" src="http://i654.photobucket.com/albums/uu263/lawuh/inggris.gif" height="32" title="English" align="absbottom"/></a>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="French" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cfr&hl=en'); return false;"><img border="0" alt="Photobucket" src="http://i654.photobucket.com/albums/uu263/lawuh/perancis.gif" height="32" title="French" align="absbottom"/></a>
<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="German" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cde&hl=en'); return false;"><img border="0" alt="Photobucket" src="http://i654.photobucket.com/albums/uu263/lawuh/jerman.gif" height="32" title="German" align="absbottom"/></a>
<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Spain" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Ces&hl=en'); return false;"><img border="0" alt="Photobucket" src="http://i654.photobucket.com/albums/uu263/lawuh/spanyol.gif" height="32" title="Spain" align="absbottom"/></a>
<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Italian" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cit&hl=en'); return false;"><img border="0" alt="Photobucket" src="http://i654.photobucket.com/albums/uu263/lawuh/italia.gif" height="32" title="Italian" align="absbottom"/></a>
<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Dutch" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cnl&hl=en'); return false;"><img border="0" alt="Photobucket" src="http://i654.photobucket.com/albums/uu263/lawuh/duetch.gif" height="32" title="Dutch" align="absbottom"/></a>
<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Arabic" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Car&hl=en'); return false;"><img border="0" alt="Photobucket" src="http://i654.photobucket.com/albums/uu263/lawuh/arabsaudi.gif" height="32" title="Arabic" align="absbottom"/></a>
<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Chinese Simplified" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Czh-CN&hl=en'); return false;"><img border="0" alt="Photobucket" src="http://i654.photobucket.com/albums/uu263/lawuh/cina.gif" height="32" title="Chinese Simplified" align="absbottom"/></a>
<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Korean" onclick="window.open('http://translate.oogle.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cko&hl=en'); return false;"><img border="0" alt="Photobucket" src="http://i654.photobucket.com/albums/uu263/lawuh/korea.gif" height="32" title="Korean" align="absbottom"/></a>
<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Russian" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cru&hl=en'); return false;"><img border="0" alt="Photobucket" src="http://i654.photobucket.com/albums/uu263/lawuh/rusia.gif" height="32" title="Russian" align="absbottom"/></a>
<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Portuguese" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cpt&hl=en'); return false;"><img border="0" alt="Photobucket" src="http://i654.photobucket.com/albums/uu263/lawuh/portugal.gif" height="32" title="Portuguese" align="absbottom"/></a>
<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Japanese" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cja&hl=en'); return false;"><img border="0" alt="Photobucket" src="http://i654.photobucket.com/albums/uu263/lawuh/jepang.gif" height="32" title="Japanese" align="absbottom"/></a>

<br/>

</div><div 0px 0px� style="�font:10px;margin:10px" 3px>

Widget by : <a href="http://www.corpita95.blogspot.com">Opty</a>
</div>